Pengertian Thaharah – Dalam kebanyakan kitab fiqih bab thaharah menjadi bahasan utama yang sangat penting sebelum bab shalat, puasa, zakat, dan haji. Pembahasan thaharah menjadi yang utama karena kaitannya dengan bersuci yang berkaitan erat dengan kepentingan ibadah lain.
Ibadah lainnya tidak akan sah, bila dilakukan tanpa bersuci. Oleh karena itu pastikan tubuh kita dalam keadaan tidak berhadas maupun najis masih menempel sebelum beribadah. Salah satu contoh thaharah adalah perintah berwudhu sebelum melakukan sholat.
Dimana hakikat dari berwudhu tidak hanya mensucikan diri, melainkan menggugurkan setiap kesalahan yang dilakukan oleh setiap anggota tubuh sebelum mendirikan sholat. Sehingga dapat dipastikan kondisi orang yang mendirikan sholat adalah suci, baik secara lahir maupun batin.
Pengertian Thaharah Menurut Bahasa dan Istilah

islambina.com
Secara bahasa pengertian thaharah berarti “bersih”, sedangkan menurut istilah thaharah berarti bersih dari hadas (baik besar maupun kecil) dan bersih dari najis. Dalam kitab fiqih dijelaskan, pengertian thaharah ialah membersihkan diri dari kotoran yang dapat dirasakan.
Secara teknisnya thaharah diartikan mengerjakan pekerjaan yang memperbolehkan seseorang mendirikan shalat. Seperti berwudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.
Najis atau kotoran pada manusia dapat ada yang berasal dari dalam tubuh, seperti air kencing dan lain-lain; ada juga kotoran yang berasal dari luar tubuh manusia, semisal najis yang menempel pada tubuh.
Sebelum melakukan ibadah semua kotoran tersebut harus menghilang dari dalam maupun yang menempel pada tubuh atau pakaian. Caranya adalah dengan melakukan thaharah (bersuci). Pada umumnya thaharah dapat dibagi dalam empat cara:
a) Membersihkan anggota badan dari dosa-dosa
b) Membersihkan badan dari hadas, najis, dan hal lain yang ada di dalam badan
c) Membersihkan diri dari sifat-sifat tercela
d) Membersihkan hati dari pikiran selain Allah
Pada praktiknya thaharah dilakukan berdasarkan kuat dan lemahnya hadas atau najis yang ada pada tubuh seseorang. Misal orang tersebut dalam keadaan haid (hadas besar), maka untuk mensucikan diri ia harus melakukan mandi besar.
Alat yang bisa digunakan untuk bersuci dan yang paling direkomendasikan adalah air. Jika tidak ada air (jumlahnya terbatas) diperbolehkan menggunakan debu (tayamum). Demikian pula pada saat istinja’, bila tidak ada air dibolehkan menggunakan batu yang kasat.
Najis
Sebagai contoh najis adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, kecuali air mani. Baik itu dalam wujud cair maupun padat. Maka secara bahasa najis dapat diartikan sebagai segala hal yang menjijikkan.
Sedangkan menurut istilah najis merupakan segala perkara yang diharamkan, seperti darah, nanah, dan muntah-muntahan. Berdasarkan tingkatannya najis terbagi menjadi tiga jenis:
1) Najis Mughalladhah (Tebal)
Merupakan golongan najis yang berat, dimana untuk mensucikannya harus dicuci sebanyak tujuh kali. Sebagai contoh najis mughalladhah adalah air liur anjing. Apabila ada benda yang terkena najis ini harus dibasuh tujuh kali, satu di antaranya menggunakan tanah atau pasir.
Teknis pencuciannya melalui dua tahap, pertama dihilangkan terlebih dahulu wujud tersebut secara kasat mata (hilang warna, bau, maupun rasa). Berikutnya baru dilakukan pencucian dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah, pasir, atau debu.
Proses pencampuran ini dapat dilakukan dengan tiga teknis. Tanah dan air dicampur berbarengan kemudian diletakkan pada benda yang akan dicuci, atau meletakkan tanah dahulu baru kemudian memberinya air, atau air dahulu baru kemudian diberi tanah.
2) Najis Mutawassithah (Sedang)
Najis mutawassithah adalah najis yang tergolong ke dalam kriteria pertengahan. Dimana cara mensucikannya dengan cara menghilangkan najis ini sampai bersih, dapat dengan cara dicuci berulang-ulang sampai tuntas. Contohnya darah haid, kotoran orang dewasa, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan membersihkan najis mughalladhah, teknis menghilangkan najis mutawassithah dihilangkan terlebih dahulu wujud najisnya. Baru kemudian dituntaskan dengan menyiram menggunakan air hingga bersih.
Contoh dalam keseharian, misal seorang anak buang air besar di lantai rumah. Maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghilangkan wujud kotoran tersebut hingga tidak tersisa baunya. Setelah lantai tersebut kering baru disempurnakan dengan dilap atau disiram dengan air.
3) Najis Mukhaffafah (Ringan)
Jenis najis ringan yang cara membersihkannya cukup dengan percikan air, misalnya kencing anak Iaki-Iaki yang belum memakan makanan apa-apa selain ASI.
Teknis memercikan air kepada benda yang terkena najis mukhaffah adalah percikan yang kuat hingga mengenai seluruh permukaan yang terkena najis. Diperkirakan jumlah air yang digunakan harus lebih banyak agar najis hilang seluruhnya.
Adapun untuk kasus kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, cara membersihkannya tetap dibasuh menggunakan air mengalir. Artinya air tersebut mengalir di atas benda yang terkena najis, tidak boleh hanya percikan saja.
Istinja’
Hal lain yang menjadi yang menjadi bagian dari bab pengertian thaharah (bersuci) adalah istinja’. Secara bahasa diartikan “terlepas” atau “selamat”. Sedangkan menurut istilah istinja’ berarti bersuci setelah buang air besar maupun buang air kecil.
Masyarakat kita mengenal istilah ini dengan sebutan buang hajat. Setelah mengeluarkan sisa kotoran dari qubul maupun dubur kita sebagai umat muslim diwajibkan beristinja’ menggunakan air yang suci.
Apa itu air suci? Merupakan air bersih yang digunakan untuk menyucikan. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Anfal ayat 11:
إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ
Artinya: “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaithan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al-Anfal: 11).
Semua air bersih pada hakikatnya suci, namun menjadi tidak suci lagi (najis) apabila telah berubah warna, rasa, dan baunya dengan sebab kemasukan benda yang bernajis.
Apabila tidak ada air, dapat dibilas menggunakan batu sebagai gantinya. Dalam sebuah keterangan telah dijelaskan bahwa untuk menghilangkan najis pertama-tama dengan menggunakan air, kemudian yang basah dikeringkan dengan sesuatu yang kering dan suci.
Dapat disimpulkan pengertian istinja’ adalah membersihkan qubul atau dubur dari segala kotoran atau najis menggunakan air suci dan mensucikan, atau menggunakan batu suci (istijmar), atau benda lainnya yang memiliki fungsi yang sama.
Saat ini terdapat benda bernama tisu yang juga dapat digunakan untuk menghilangkan najis pada qubul maupun dubur. Lebih khusus yaitu menggunakan tisu basah, kemudian dikeringkan menggunakan tisu biasa. Dalam hal ini tisu memiliki kesamaan fungsi dengan benda untuk beristinja.
Wudhu’
Dalam membahas pengertian thaharah tidak sah rasanya jika tidak menyinggung tentang pasal berwudhu’. Karena wudhu’ merupakan salah satu cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil. Tentu saja berwudhu’ harus menggunakan air yang suci.
Jika tidak ada air, maka wudhu’ dapat digantikan oleh tayamum, yaitu bersuci menggunakan debu yang suci. Setiap akan mendirikan sholat, umat muslim diwajibkan untuk berwudhu’ terlebih dahulu. Jadi dalam sehari minimal seorang mukmin akan berwudhu’ lima kali dalam sehari.
Al-Maidah 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6).
Keutamaan Berwudhu’
Kebersihan dan keindahan adalah kata-kata yang dapat menggambarkan definisi berwudhu’ secara bahasa. Setiap orang yang selesai berwudhu’ wajahnya pasti bersinar dan menunjukkan raut kecerahan. Rasanya terdapat ketenangan di setiap wajah orang yang berwudhu’.
Keutamaan dari berwudhu’ yang paling utama yaitu meningkatkan keimanan. Seperti yang kita ketahui seseorang dalam keadaan berwudhu’ adalah orang yang bersih terbebas dari hadas dan najis. Dan kebersihan merupakan sebagian dari iman.
Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa orang yang menjaga wudhu’nya pada hari akhir nanti, wajahnya akan bercahaya. Tak hanya wajah namun semua anggota tubuh yang menjadi anggota tubuh.
إِنَّ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ هِيَ الْغُرُّ الْمُحَجَّلُونَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
Artinya: “Sesungguhnya umatku pada hari Kiamat adalah al-ghurr dan al-muhajjalun karena bekas wudhu. Siapa saja yang mampu memanjangkan ghurr-nya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad).
Dan tahukah kalian, yang lebih penting lagi keutamaan berwudhu’ yaitu dapat menggugurkan dosa-dosa kecil umat manusia. Dengan gugurnya dosa-dosa kecil tersebut akan meningkat derajat manusia di sisi Allah SWT.
Untuk itu mari kita senantiasa menjaga wudhu’ kita dan menyegerakan berthaharah apabila sedang berada dalam keadaan tidak suci.
Wallahu A’lam.
The post Pengertian Thaharah | Jenis Najis, Definisi Istinja’, dan Tentang Wudhu’ appeared first on AL Fatih.